Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Regional

Warung Tuak Remang-remang Penyedia “Kupu-kupu Malam” Digeruduk Inang-inang Dolok Sanggul

Editor: Dhev Fretes Bakkara
17 Januari 2025 | 11:52 WIB
in Regional
ADVERTISEMENT

Suasana Desa Bonanionan, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan,Pada malam Rabu, 16 Januari 2025 menjadi tegang akibat kehadiran sejumlah warung remang-remang yang menyajikan hiburan malam dengan “kupu-kupu malam”. Keberadaan tempat-tempat hiburan tersebut, yang awalnya bermodus menjual tuak, telah mengganggu ketenangan warga dan menciptakan ketidaknyamanan di desa yang sebelumnya damai.

Warga setempat mengungkapkan keresahan mereka atas kedatangan orang asing yang datang dan pergi tanpa henti, mengancam keharmonisan yang telah terjaga selama bertahun-tahun. Mereka meminta pihak berwenang, baik Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan maupun kepolisian, untuk segera mengambil tindakan tegas agar tidak semakin banyak warga yang terpengaruh oleh situasi tersebut.

Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Hary Ardianto, mengapresiasi kesadaran warga yang tidak bertindak anarkis meskipun resah. Ia menegaskan pentingnya tindakan tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Kapolres juga menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pendataan terkait izin tempat hiburan dan minuman keras, serta memastikan bahwa operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan terhadap karyawan, khususnya wanita di bawah umur, juga akan dilakukan.

Selain itu, Kapolres mengimbau pengusaha hiburan malam untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan usaha mereka, dengan memastikan identitas karyawan dan pengunjung tercatat dengan jelas. Ini dimaksudkan untuk mencegah masalah yang lebih besar di kemudian hari.

Polres Humbang Hasundutan berencana mengeluarkan surat teguran kepada pemilik cafe hiburan yang beroperasi 24 jam tanpa izin yang sah. Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan ketenangan dan kenyamanan bagi warga setempat, serta mencegah pergaulan yang merugikan generasi muda.

Kapolres menegaskan bahwa meskipun tempat hiburan malam memiliki izin NIB, mereka tetap akan ditertibkan jika beroperasi tidak sesuai dengan peruntukannya atau meresahkan masyarakat. Tindakan ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban dan menjaga keamanan wilayah Humbang Hasundutan.

| BERITA TERBARU

Regional

Dedikasi dan Pengabdian Brimob Sumut Tuai Apresiasi, Wakapolda Tegaskan: Selalu Hadir dan Terdepan untuk Masyarakat

25 Juni 2026 | 17:33 WIB
Berita

HUT Bhayangkara ke-80 Meriah, 18 Tim Satkamling Adu Strategi di Kejuaraan Catur Kapolres Sibolga Cup

25 Juni 2026 | 17:22 WIB
Berita

Kapolrestabes Medan Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ketua FPRB Kota Medan

25 Juni 2026 | 10:53 WIB
Siantar

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Siantar Barat Antar Bantuan Langsung ke Rumah Warga Kurang Mampu

25 Juni 2026 | 10:23 WIB
Siantar

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pematangsiantar Tebar Kepedulian di Dua Panti Asuhan

25 Juni 2026 | 10:20 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport